Jakarta, Rabu (11/12/2024) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks tiga pejabat Dinas...

Jakarta, Rabu (11/12/2024) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dua hingga empat tahun penjara. Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.

Ketiga orang tersebut yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Babel 2021-2024, Amir Syahbana; Plt Kadis ESDM Babel 2019, Rusbani; dan Kadis ESDM Babel 2015-2019, Suranto Wibowo.
Berita Lengkap : TIRTO ID

Baca Juga
