Semarang - Sidang etik Aipda Robig Zaenudin terkait penembakan yang menewaskan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang, berakhir dengan putusan Pe...

Semarang - Sidang etik Aipda Robig Zaenudin terkait penembakan yang menewaskan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang, berakhir dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang yang berlangsung 7 jam itu juga memutuskan Robig ditempatkan khusus selama 14 hari.

Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa menggunakan senjata api. Meski telah dijatuhi hukuman maksimal, Robig masih memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan banding.
Selain dipecat, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana tersebut. Kompolnas mendorong evaluasi penggunaan senjata api oleh kepolisian.
Berita Lengkap : DetikJateng

Baca Juga
