Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi timah. Penyitaan itu bagian penyelidikan kasus korupsi tat...

Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi timah. Penyitaan itu bagian penyelidikan kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung senilai Rp300 triliun.


Bos timah Suwito Gunawan alias Awi usai menjalani sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Awi dituntut 14 tahun penjara dan diminta membayar ganti rugi Rp 2,2 triliun serta denda Rp 1 miliar.
Salah satu terdakwa yang asetnya disita adalah Komisari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan alias Awi.
Namun, dia menyatakan banyak asetnya yang bukan berasal dari kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.
Awi mengaku dia memiliki bisnis sawit dan budidaya walet, yang dijadikan aset oleh terdakwa.
Berita Lengkap : POS BELITUNG

Baca Juga
COMING SOON
