Jakarta - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 12 tahun atas dugaan korupsi...

Jakarta - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 12 tahun atas dugaan korupsi di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024), jaksa menyatakan Harvey terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer.

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. Tak hanya itu, ia dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar dengan subsider enam tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Harvey diduga menjadi perantara PT RBT dalam mengakomodasi aktivitas penambangan liar di area IUP PT Timah. Kegiatan tersebut dilakukan melalui penyewaan alat peleburan timah guna meraih keuntungan besar. Jaksa menyebut bahwa keuntungan yang diperoleh Harvey turut difasilitasi oleh Helena Lim, Manager PT Quantum Skyline Exchange, melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Perbuatan ini diduga telah memperkaya Harvey dan Helena hingga total Rp420 miliar. "Perbuatan terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim telah menguntungkan keduanya setidak-tidaknya sebesar Rp420 miliar," tegas jaksa.
Sumber ; Bisnis,Com

Baca Juga
