Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan pria berinisial D yang merupakan tersangka penyelundupan satu kontainer berisi 19.000 botol ...

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan pria berinisial D yang merupakan tersangka penyelundupan satu kontainer berisi 19.000 botol minuman keras (miras). Tersangka mengimpor miras tersebut dari Cina tanpa menyertakan dokumen yang sah.

Tersangka penyelundup miras dari Cina, D mengenakan rompi kejaksaan digelandang menuju Lapas Semarang untuk menjalani penahanan sementara, Kamis (12/12/2024). tirto.id/Baihaqi Annizar
"Tersangka kami bawa ke Lapas Kelas I Semarang untuk menjalani penahanan sementara," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga
COMING SOON
