Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan Korupsi di Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Peruma...

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan Korupsi di Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP).
Langkah ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Senin, 9 Desember.
“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Juang KPK, Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.
Tessa menyebut proses penyidikan masih berjalan. Tersangka dalam kasus ini belum bisa disampaikan.
Namun, permintaan pencegahan ke Ditjen Imigrasi terhadap dua orang tersebut sudah dilakukan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” tegasnya.

Baca Juga
