Jakarta - Beberapa waktu ini, muncul wacana dari Presiden Prabowo untuk menghapus pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Kepala ...

Jakarta - Beberapa waktu ini, muncul wacana dari Presiden Prabowo untuk menghapus pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Kepala daerah diwacanakan untuk dipilih secara tidak langsung oleh DPRD setempat. Sebelumnya, wacana ini hampir terealisasi pada 2014, tetapi dibatalkan oleh Presiden SBY melalui Perppu.

Sejatinya, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD selaku lembaga legislatif mirip dengan pemilihan presiden pada era Presiden Soeharto. Saat itu, MPR berwenang memilih presiden selaku pimpinan lembaga eksekutif. "Sistem MPR" bukan sistem parlementer dimana kepala pemerintahan bisa meminta kepala negara untuk membubarkan parlemen, atau sebaliknya parlemen bisa menjatuhkan kepala pemerintahan dengan mosi tidak percaya.

Baca Juga
