Mulai 5 Januari 2025, kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor akan resmi diberlakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Hubu...

Mulai 5 Januari 2025, kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor akan resmi diberlakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Ilustrasi pengecekan STNK. /Antara/Raisan Al Farisi
Salah satu ketentuan penting yang diatur adalah penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
Berita Lengkap : PIKIRAN RAKYAT

Baca Juga
COMING SOON
