Tanjungpandan, Belitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 164 gram dalam...


Dua pria berinisial S dan SP, yang bertindak sebagai kurir, ditangkap di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Hasan Sa'ie Dalam, Desa Air Rayak, pada Jumat (6/12/2024).
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan tertentu.
Kapolres Belitung menyampaikan apresiasinya kepada tim yang bertugas dan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini.
Saat ini, penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Belitung dalam memerangi peredaran narkotika, demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Sumber : Posbelitung

Baca Juga
