Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (50), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan calon legislatif (...

Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (50), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan calon legislatif (pileg) 2024.

Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (50), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan calon legislatif (pileg) 2024. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. (Istimewa)
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Kombes Umi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
Selain Supriyati, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Akhmad Sahrudin, sebagai penerbit ijazah palsu itu.
Berita Lengkap : TRIBUN NEWS

Baca Juga
COMING SOON
