Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan...

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Betul, (tersangka dan barang bukti) dilimpahkan pada Jumat, 13 Desember 2024," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/12/2024), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pelimpahan tiga tersangka yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Lengkap : ERA ID

Baca Juga
