Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Putusan in...

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Putusan ini diputus hari ini dan langsung dipublikasikan di laman resmi milik MA.

Adapun PK ini diajukan dalam dua berkas, yakni perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.
Kemudian satu perkara teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.
"Amar Putusan: Tolak PK para terpidana," mengutip laman direktori putusan MA, Senin 16 Desember 2024.
Berita Lengkap : DISWAY

Baca Juga
