Pangkalpinang - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Bangka Belitung (Babel) naik 6,5 persen dari tahun 2024. Atas kenaikan ini, UMP Babel di ta...

Pangkalpinang - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Bangka Belitung (Babel) naik 6,5 persen dari tahun 2024. Atas kenaikan ini, UMP Babel di tahun depan menjadi Rp 3.876.600.

Pj Gubernur Bangka Belitung Sugito. Foto: Dok. Diskominfo Bangka Belitung
"Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.876.600, atau mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMP sebelumnya," jelas Pj Gubernur Babel Sugito lewat video siaran persnya dilihat detikSumbagsel, Rabu (11/12/2024) malam.
Berita Lengkap : DETIK

Baca Juga
COMING SOON
