BELITUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya menjatuhkan vonis ...

BELITUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa AK alias Achmal pada Selasa (17/12/2024).

Selain itu, polisi berpangkat brigadir itu juga dikenakan denda Rp100 Juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim yang diketuai Syafitri Apriyuani itu menganggap terdakwa bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak panti asuhan yang masih di bawah umur.
Parahnya, korban melakukan perbuatan tersebut di salah satu ruangan yang ada di Polsek Tanjungpandan.
Berita Lengkap : POS BELITUNG

Baca Juga
