Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Search

Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Bersalah Cabuli Anak Panti

BELITUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya menjatuhkan vonis ...

coming soon

BELITUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa AK alias Achmal pada Selasa (17/12/2024). 

Ilustrasi palu sidang pengadilan
Ilustrasi palu sidang pengadilan - TribunSumsel.com/Khoiril

Selain itu, polisi berpangkat brigadir itu juga dikenakan denda Rp100 Juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim yang diketuai Syafitri Apriyuani itu menganggap terdakwa bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak panti asuhan yang masih di bawah umur. 

Parahnya, korban melakukan perbuatan tersebut di salah satu ruangan yang ada di Polsek Tanjungpandan.

Berita Lengkap : POS BELITUNG

coming soon

Baca Juga

COMING SOON
rent car coming soon