Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menetapkan seorang perangkat Desa Tanjung Kelumpang bernama ILH se...

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menetapkan seorang perangkat Desa Tanjung Kelumpang bernama ILH sebagai tersangka.

ILH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di salah satu bank daerah di Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp18,83 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kajari Beltim), Rita Susanti didampingi oleh Kasi Intelijen Ahmad Muzayyin membenarkan penetapan status tersangka terhadap ILH perangkat Desa Tanjung Kelumpang tersebut.
Berita Lengkap : POS BELITUNG

Baca Juga
