Kasus pencemaran nama baik laporan pengacara Hotman Paris terhadap pengacara Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim kini mulai memasuki persida...

Kasus pencemaran nama baik laporan pengacara Hotman Paris terhadap pengacara Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim kini mulai memasuki persidangan. Hari ini, Kamis (12/12), adalah sidang perdana atas kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Razman Arif Nasution. (Dok JawaPos.com)
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa Razman dan Iqlima Kim melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan fitnah berupa pelecehan dilakukan Hotman terhadap Iqlima Kim. Keduanya pun dianggap melanggar UU ITE.
Berita Lengkap : JAWA POS

Baca Juga
COMING SOON
