Pangkalpinang : Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan apresiasi dan bersyukur, peme...

Pangkalpinang : Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan apresiasi dan bersyukur, pemerintah provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp.3,87 rupiah.

Pekerja di perusahaan pertambangan sedang memproses peleburan timah (Dok. PT Timah)
"Pemerintah melalui kajian yang dilakukan pemerintah pusat dan serikat pekerja menggaungkan untuk mendapatkan angka yang realistis, kenaikan 10 persen, tapi kami bersyukur kenaikan dapat dilakukan 6,5 persen," kata Darusman kepada rri.co.id, Kamis (12/12/2024).
Berita Lengkap : RRI

Baca Juga
COMING SOON
