Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Search

Terancam Penjara 5 Tahun, Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Menyesal

Fadilla alias Datuk (37) pelaku penganiayaan dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra Palembang resmi dijadikan tersangka. Penyidik Polda Sumsel...

coming soon

Fadilla alias Datuk (37) pelaku penganiayaan dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra Palembang resmi dijadikan tersangka. Penyidik Polda Sumsel menjeratnya dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Tersangka penganiaya dokter koas di Palembang saat dihadirkan dalam konferensi pers
Tersangka Datuk (36), penganiaya dokter koas di Palembang saat dihadirkan dalam konferensi pers/RMOLSumsel

Saat dihadirkan dalam pres rilis, Fadillah alias Datuk mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, Muhammad Luthfi H (22).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan, pelaku merupakan sopir dari ibu teman korban sesama dokter koas. Pelaku sudah bekerja sebagai sopir selama 20 tahun.

Berita Lengkap : RMOL

coming soon

Baca Juga

COMING SOON
rent car coming soon