Jakarta - Lima narapidana gembong narkoba 'Bali Nine' dipindahkan ke negara asalnya Australia. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemas...

Jakarta - Lima narapidana gembong narkoba 'Bali Nine' dipindahkan ke negara asalnya Australia. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan kelima napi Bali Nine itu berstatus narapidana.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (Devi/detikcom)
"Kami pindahkan semuanya dalam status narapidana," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Yusril menegaskan kelima napi Bali Nine tersebut tidak mendapatkan pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Berita Lengkap : DETIK

Baca Juga
COMING SOON
