Belitung - Alen Ruminta (31), terdakwa kasus penusukan terhadap suaminya sendiri hingga tewas, divonis penjara 1 tahun 8 bulan. Vonis terseb...

Belitung - Alen Ruminta (31), terdakwa kasus penusukan terhadap suaminya sendiri hingga tewas, divonis penjara 1 tahun 8 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.

Sidang vonis terhadap Alen digelar di Pengadilan Negeri Tanjungandan, Belitung, Bangka Belitung (Babel), pada Kamis (12/12). Ia didampingi oleh tim penasehat hukum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP) Cabang Belitung.
"Klien kami divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dan (vonis) itu lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara," kata Penasehat hukumnya Boris Dianjaya kepada detikSumbagsel, Jumat (13/12/2024).
Berita Lengkap : DETIK

Baca Juga
