Belitung - Alen Ruminta (31) harus menerima vonis penjara 1 tahun 8 bulan atas tindakannya menusuk sang suami hingga tewas. Peristiwa yang t...

Belitung - Alen Ruminta (31) harus menerima vonis penjara 1 tahun 8 bulan atas tindakannya menusuk sang suami hingga tewas. Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2024 lalu ini berawal dari korban, Rinoyadi (29), yang pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

"Suami atau korban ini pulang dalam keadaan mabuk. Keduanya langsung terlibat cekcok karena korban mengungkit cerita lama (masalah) dengan mertuanya," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aiptu Romansa Adam ke detikSumbagsel, Sabtu (3/8/2024) lalu.
Kemudian Rino mengancam Alen dengan sebilah celurit. Alen tak menggubris karena tahu sang suami di bawah pengaruh alkohol. Lalu Rino meminta untuk berhubungan intim.
Berita Lengkap : DETIK

Baca Juga
